Home Profil Acak Galeri Kontak

Selasa, 02 November 2010

Norma Sosial ( Bahan Ajar klsX )

Norma Sosial
I.Pengertian Norma
Norma adalah Kaidah atau aturan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian.

Hubungan antara nilai dan norma : Nilai mengarah pada sesuatu yang penting, berguna dan benar sedangkan norma mengarah pada aturan-aturan bertindak untuk mencapai nilai tersebut.
Contoh Nilai --- Norma
Jangan Membunuh KUHP ( norma hukumnya )

Norma yang mengatur masyarakat ada yang bersifat Formal dan Non Formal
•Formal : Bersumber dari lembaga masyarakat ( institusi ) yang resmi, dan biasanya tertulis.
Contoh : Konstitusi ( UU ) Surat Keputusan, Perda ( Peraturan Daerah )
•Non Formal : Biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak dari norma formal.
Contoh : Adat, patangan-pantang dalam keluarga masyarakat. (tanggung jawab
ayah, ibu dan anak dalam keluarga )

II.Tingkatan dan Jenis Norma :
a)Tingkatan Norma
1.Cara ( Usage )
Norma yang paling lemah daya pengikatnya karena orang yang melanggar hanya mendapat sanksi beripa cemohan atau ejekan. Usage menunjuk pada perbuatan yang berkaitan dengan hubungan antar individu.
Contoh : “Sedang makan seseorang bersendawa “

2.Kebiasaan ( folkways)..
Suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage karena kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang, sehingga menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya. Kebiasaan yang dominan disebut Tradisi dan akan menjadi identitas masyarakat.
Contoh ;
•Kebiasaan menghormati dan mematuhi oramg yang lebih tua
•Kebiasaan menggunakan tangan kanan saat member salam / menyerahkan sesuatu.
•Kebiasaan mengunjungi karabat yang lebih tua saat hari raya agama.

3.Tata Kelakuan. ( Mores )
Aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas atau control, secara sadar atau tidak sadar oleh masyarakat kepada anggota –anggotanya. Tata kelakuan bersifat memaksa dan melarang masyarakat terhadap suatu perbuatan. Pelanggaran terhadap Tata Kelakuan akan diberi sanksi berat seperti : diarak di depan umum atau dirajam.
Contoh *. Larangan membuiang air kecil di sembarang tempat
*. Perzinahan

b)Macam-Macam Norma
1.Norma Agama
Norma yang berdasarkan ajaran-ajaran atau kaidah suatu agama. Norma agama bersifat mutlak, dan memberi kepastian kepada pemeluknya tentang kehidupan di akhirat, dan kesimbangan kehidupan Jasmani dan rohani.
Contoh. Norma agam Islam. Kristen , Hidu/Budah dll.

2.Norma Kesusilaan.
Berdasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilan bersifat universal artinya semua orang di dunia memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya berbeda.
Contoh :
•Pembunuhan
•Pemerkosaan
•Pengkhianat.

3. Norma Kesopanan.
Norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Seperti “ cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, cara berbicara. Norma ini bersifat Relatif maksudnya penerapannya berbeda atar suatu daerah dengan daerah lain.
•Mengucapkan terima kasih ketika mendapat pertolongan.
•Meminta maaf ketika berbuat salah.
4.Norma Hukum ( Low)
Salah satu norma yang merupakan kontekstasi dari sistim nilai yang berlaku di masyarakat. Norma hukum bersifat mengikat dan memaksa . Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Norma Hukum terbagi menjadi dua yaitu:
•Hukum tidak tertulis ( konversi ) seperti “ Kebiasaan, Hukum Adat “
•Hukum tertulis ( KUHP, SK. UU dll )
Contoh : * Tidak melakukan tindakan criminal ( membunuh, mencuri, menipu )
* Wajib membayar pajak
* Memberi kesaksian di muka sidang pengadilan.

5. Norma Kebiasaan ( Habit)
Tingkah laku yang berulang-ulang yang ada dalam masyarakat yang dianggap sebagai pedoman bersama.
Contoh : * Makan dengan menggunkan tangan kanan
*. Wanita berjalan di sebelah kiri.
*.
6. Mode ( Fashion )
Cara dan gaya melakukan sesuautu yang sifatnya berubah-ubah namun selalu diikuti oleh orang banyak. Mode bersifat periodic .
Contoh : * Model Pakaian,.

c) Syarat-Syarat Norma :
Agar berfungsi dengan baik norma harus melembaga ( Institusionalized ) pada diri warga masyarakat. Dengan demikian norma harus memiliki beberapa syarat :
1. Diketahui oleh masyarakat.
2. Dipahami dan dimergti
3. Dihargai
4. Ditaati dan dilaksanakan.

1 komentar:

eqng mengatakan...

webx bagus jugaaaa